meta charset='utf-8'/> Dunia Edukasi: umum Artikel dan tips
Diberdayakan oleh Blogger.

Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan

Pengertian Seni Tari

 Pengertian Seni Tari

 Pengertian Seni Tari

Tari adalah gerak tubuh secara berirama yang dilakukan di tempat dan waktu tertentu untuk keperluan pergaulan, mengungkapkan perasaan, maksud, dan pikiran. Bunyi-bunyian yang disebut musik pengiring tari mengatur gerakan penari dan memperkuat maksud yang ingin disampaikan.
Gerakan tari berbeda dari gerakan sehari-hari seperti berlari, berjalan, atau bersenam. Gerak di dalam tari bukanlah gerak yang realistis, melainkan gerak yang telah diberi bentuk ekspresif dan estetis.
Sebuah tarian sebenarnya merupakan perpaduan dari beberapa buah unsur,yaitu wiraga (raga), Wirama (irama), dan Wirasa (rasa). Ketiga unsur ini melebur menjadi bentuk tarian yang harmonis. Unsur utama dalam tari adalah gerak. Gerak tari selalu melibatkan unsur anggota badan manusia. Unsur- unsur anggota badan tersebut didalam membentuk gerak tari dapat berdiri sendiri, bergabung ataupun bersambungan.
Menurut jenisnya, tari digolongkan menjadi tari rakyat, tari klasik, dan tari kreasi baru. Dansa adalah tari asal kebudayaan Barat yang dilakukan pasangan pria-wanita dengan berpegangan tangan atau berpelukan sambil diiringi musik.Sedangkan berdasarkan koreografinya, jenis tari dibedakan menjadi :
•    Tari tunggal ( Solo ), Tari tunggal adalah tari yang diperagakan oleh seorang penari, baik laki-laki maupun perempuan. Contohnya tari Golek ( Jawa Tengah ).
•    Tari berpasangan ( duet/pas de duex), Tari berpasangan adalaah tari yang diperagakan oleh dua orang secara berpasangan. Contohnya tari Topeng (Jawa Barat).
•    Tari kelompok ( Group choreography), Tari kelompok yaitu tari yang diperagakan lebih dari dua orang.
Dalam sebuah tarian (terutama tari kelompok), pola lantai perlu diperhatikan. Ada beberapa macam pola lantai pada tarian, antara lain :
a)    Pola lantai vertikal : Pada pola lantai ini, penari membentuk garis vertikal, yaitu garis lurus dari depan ke belakang atau sebaliknya.
b)    Pola lantai Horizontal : Pada pola lantai ini, penari berbaris membentuk garis lurus ke samping.
c)    Pola lantai diagonal : Pada pola lantai ini, penari berbaris membentuk garis menyudut ke kana atau ke kiri.
d)    Pola lantai melingkar : Pada pola lantai ini, penari membentuk garis lingkaran.
Seni tari yang ada di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa kelompok :
•    Tari Tradisional
Tari tradisional merupakan sebuah bentuk tarian yang sudah lama ada. Tarian ini diwariskan secara turun temurun. Sebuah tarian tradisional biasanya mengandung nilai filosofis, simbolis dan relegius. Semua aturan ragam gerak tari tradisional, formasi, busana, dan riasnya hingga kini tidak banyak berubah
•    Tari Tradisional Klasik
Tari tradisional klasik dikembangkan oleh para penari kalangan bangsawan istana. Aturan tarian biasanya baku atau tidak boleh diubah lagi. Gerakannya anggun dan busananya cenderung mewah. Fungsi : sebagai sarana upacara adat atau penyambutan tamu kehormatan. Contoh : Tari Topeng Kelana (Jawa Barat), Bedhaya Srimpi (Jawa Tengah), Sang Hyang (Bali), Pakarena dan pajaga (Sulawesi Selatan)
•    Tari Tradisional Kerakyatan
Berkembang di kalangan rakyat biasa. Gerakannya cenderung mudah Ditarikan bersama juga iringan musik. Busananya relatif sederhana. Sering ditarikan pada saat perayaan sebagai tari pergaulan. Contoh: Jaipongan (Jawa Barat), payung (Melayu), Lilin (Sumatera Barat)
•    Tari Kreasi Baru
Merupakan tarian yang lepas dari standar tari yang baku. Dirancang menurut kreasi penata tari sesuai dengan situasi kondisi dengan tetap memelihara nilai artistiknya. Tari kreasi baik sebagai penampilan utama maupun sebagai tarian latar hingga kini terus berkembang dengan iringan musik yang bervariasi, sehingga muncul istilah tari modern.
•    Tari Kontemporer
Gerakan tari kontemporer simbolik terkait dengan koreografi bercerita dengan gaya unik dan penuh penafsiran. Seringkali diperlukan wawasan khusus untuk menikmatinya. iringan yang dipakai juga banyak yang tidak lazim sebagai lagu dari yang sederhana hingga menggunakan program musik komputer seperti Flutyloops.
Tag : ,

lagu daerah nusantara

Beberapa Lagu Daerah Nusantara

 

BLOG EDUKASI

Dalam artikel kali ini saya akan membagikan beberapa lagu daerah  nusantara barang kalai sobat sedang mencari guna kebutuhan tugas sekolah ataupun untuk kebutuhan lainnya berikut di bawah ini beberap lagu daerahnusantara

JALI-JALI

Lagu Daerah Nusantara Provinsi DKI Jakarta 


Ini dia si jali-jali
lagunya enak lagunya enak merdu sekali
capek sedikit tidak perduli sayang
asalkan tuan asalkan tuan senang di hati
palinglah enak si mangga udang
hei sayang disayang pohonnya tinggi pohonnya tinggi buahnya jarang
palinglah enak si orang bujang sayang
kemana pergi kemana pergi tiada yang m’larang

disana gunung disini gunung
hei sayang disayang ditengah tengah ditengah tengah kembang melati
disana bingung disini bingung sayang
samalah sama samalah sama menaruh hati

jalilah jali dari cikini sayang
jali-jali dari cikini jalilah jali sampai disini


SURILANG JOT-NJOTAN


Lagu Daerah Nusantara Provinsi DKI Jakarta / Betawi


Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Ada hujan rintik perlahan (surilang jot-njotan)
Rahmat Tuhan semesta alam (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Kagak gune cantik rupawan aduh sayang
Kagak gune cantik rupawan eh sayang aduh sayang
Kalo kagak suka sembahyang

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Burung elang di pinggir jalan (surilang jot-njotan)
Dideketin eh malah terbang (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Sie-sie puasa sebulan aduh sayang
Sie-sie puasa sebulan eh sayang aduh sayang
Kalo cuma ngomongin orang

Pantun ini ya tuan pantun nasehat
Didengerin ya nona buat dijalanin
Kalau sebel en kesel (en sebel eh kesel)
Maapin aje (eh biarin aje)
Pahalenye eh buat kite sendiri

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Kue cubit di atas nampan (surilang jot-njotan)
Jadi sehat kalo dimakan (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Tiada gune uang disimpan aduh sayang
Tiada gune uang disimpan eh sayang aduh sayang
Kalo zakat enggak dibayarkan

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Baek ati ente lakuin (surilang jot-njotan)
Kagak rugi aye jaminin (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Naek haji niatin aduh sayang
Naek aji kite niatin eh sayang aduh sayang
Haji mabrur kite dambain.


ANAK KAMBING SAYA

Lagu Daerah Nusantara Provinsi Nusa Tenggara


mana dimana anak kambing saya
anak kambing tuan ada di pohon waru
mana dimana jantung hati saya
jantung hati tuan ada di kampung baru

caca marica he hei
caca marica he hei
caca marica ada di kampung baru

caca marica he hey
caca marica he hey
caca marica ada di kampung baru.

AMPAR-AMPAR PISANG

Lagu Daerah Nusantara Propinsi Kalimantan Selatan


Ampar-ampar pisang
Pisangku balum masak
masak sabiji dihurung bari-bari
masak sabiji dihurung bari-bari

Manggarepak manggarepok
patah kayu bengkok
bengkok dimakan api
apinya cangcurupan
bengkok dimakan api
apinya cangcurupan.

Nang mana batis kutung
dikitip bidawang
nang mana batis kutung
dikitip bidawang.

PARIS BARANTAI

Lagu Daerah Nusantara Provinsi Kalimantan Selatan



Pencipta Lagu dan Lirik : H. Anang Ardiansyah
Wayah pang sudah hari baganti musim
Wayah pang sudah
Kotabaru gunungnya Bamega
Bamega umbak manampur di sala karang
Umbak manampur di sala karang
Batamu lawanlah adinda
adinda iman di dada rasa malayang
iman didada rasa malayang




MANUK DADALI

Lagu Daerah Nusantara Sunda Provinsi Jawa Barat


Mesatngapungluhur jauh di awang awang
Meberkeunjanjangna bangun taya karingrang
Kukuna ranggaos reujeungpamatukna ngeluk
Ngepak mega bari hiberna tarik nyuruwuk
Saha anu bisa nyusul kana tandangna
gadangjeungpartentang taya badingan nana
Dipikagimir dipikaserab ku sasama
Taya karempan ka sieun leber wawanenna
Manuk dadali manuk panggagahna
Perlambang sakti Indonesia jaya
Manuk dadali pang kakoncarana
Resep ngahiji rukun sakabehna
Hirup sauyunan tara pahirihiri
Silih pikanyaah teu inggis bela pati
Manuk dadali gadung siloka sinatria
Keur sukamna bangsa di nagara Indonesia.


ANGIN MAMIRI

Lagu Daerah Nusantara Provinsi Makassar / Ujung Pandang / Sulawesi


Angin mamari ku pasang
Pitujui tongtongana
Tusarua takkan lupa
Eaule na mangu rangi
Tutenaya, tutenaya parisina

Batumi angin mamiri
Angin ngerang dingin-dingin
Nama lonta sari kuku
Eaule na mangu rangi
Matolorang, matolorang jenemato

Cing Cangkeling

Lagu Daerah Nusantara Sunda Provinsi Jawa Barat


Kleung dengklek buah kopi rarang geuyan
Keun anu dewek ulah pati diheureuyan
Cing cangkeling manuk cingkleung cindeten
Plos kakolong bapak satar buleneng

Pat lapat pat lapat katingalan masih tebih kene pisan
Layarna bodas jeung celak kasurung kaombak ombak.

SIPATOKAAN

Lagu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Sayang sayang si patokaan
Matego tego gorokan sayang
Sayang sayang si patokaan
Matego tego gorokan sayang
Sako mangemo tanah man jauh
Mangemo milei leklako sayang.

 mungkin hanya itu yang bisa saya bagikan dalam artikel kali ini semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi sobat semua terima kasih atas kunjungannnya 
wasssalm
Tag : ,

Tugas Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

 

DUNIA EDUKASI


Mahkamah Agung (MA)


A.    Latar Belakang Lahirnya Mahkamah Agung (MA)

Ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.Eksistensi Mahkamah Agung ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan tertinggi.
Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
  1. Peradilan Umum;
  2. Pemdilan Agama; 
  3. Peradilan Militer;  
  4. Peadilan Tata Usaha Negara.

B.     Kedudukan Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan pengadilan tinggi negara sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapam Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 dan merupakan Lembaga Peradilan tertinggi dari semua lembaga peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung membawai 4 badan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sejak Amandemen Ke-3 UUD 1945 kedudukan Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman, dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 puncak kekuasaan kehakiman menjadi 2, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, namun tidak seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi tidak membawahi suatu badan peradilan.
MA adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagai  Lembaga Tinggi Negara yang merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, dimana dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
(UU. No.14 Tahun 1985 pasal 1,2,3)

C.    Fungsi Mahkamah Agung (MA)

1.  Fungsi Peradilan
  • Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
  • Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2.  Fungsi Pengawasan
  • Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan dengan adil. Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
  • Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang undang Mahkamah Agung Nomor14 Tahun 1985). Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. Fungsi mengatur
  • Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
4. Fungsi Nasehat
  • Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
  • Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undangundang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5.  Fungsi Administratif
  •  Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

(Tap MPR RI No. III/MPR/1978 dan UU No. 5 tahun 2004)


D.    Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)

  1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi;
  2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili; 
  3. Memeriksa dan memutus  permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan.
  4. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan tingkat terakhir di lingkungan peradilan yang berada dibawah MA
  5. Menguji peraturan perundang-undangan
  6. Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah UU 
  7. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan 
  8. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan.

(UU No. 14 tahun 1985 pasal 28, 32 ; UU No. 4 tahun 2004 pasal 11; dan   UU No. 5 tahun 2004 pasal 31)


E.  Keanggotaan Mahkamah Agung (MA)

1. Pemilihan
Susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah Hakim agung yang diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Pemilihan calon hakim agung maksimal 60 orang dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon diterima DPR.
Sebelum memangku jabatannya, semua anggota MA wajib mengucapkan sumpah  atau janji menurut agamanya. Pimpinan MA mengucapkan janji di hadapan presiden, sedangkan hakim anggota, panitera MA,  sekretaris MA mengucapkan janji dihadapan Ketua MA. (UU No. 5 tahun 2004 pasal 4, 8,9, 21,22, dan 25)

2. Syarat-syarat Keanggotaan

  • Warga negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; 
  • Berusia sekurang-kurangnya 50  tahun 
  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim serta 3 tahun menjadi hakim tinggi.

(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 7)

3.  Pemberhentian Anggota MA

Anggota MA diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden atas usul ketua MA dengan alasan :  
  • Meninggal dunia
  •  Telah berumur 65 tahun
  • Permintaan sendiri 
  • Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau 
  • Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 11)

Anggota  MA dapat pula diberhentikan secara tidak hormat apabila:
  • Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
  •  Melakukan perbuatan tercela 
  • Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; 
  • Melanggar sumpah atau janji jabatan

(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 12)

4.Masa Jabatan Anggota MA
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2004, Masa jabatan MA  selama 5 (lima) tahun.
5.Hak dan Kewenangan Anggota MA
Berdasarkan UU NO. 14 tahun 1985 pasal 16 menyatakan bahwa anggota MA memiliki Hak keuangan/administratif yang diatur oleh Undang-undang. MA juga mempunyai hak untuk memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir, dan dalam tingkat kasasi MA mempunyai hak untuk membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan.

F. Pimpinan Mahkamah Agung (MA)

1. Hak Pimpinan MA

Pimpinan MA yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung memiliki hak keuangan/administrative yang diatur dengan Undang-undang. (UU No. 14 Tahun 1985 pasal 16)

2.  Wewenang Pimpinan MA

Pimpinan MA sebagai pelaksana tugas Kekuasaan Kehakiman berwenang untuk memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir, serta  membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan, meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dan memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan. (UU No.14 Tahun 1985 pasal 29 dan UU No. 5 tahun 2004 pasal 31)

3. Pemilihan Pimpinan MA

Pimpinan MA  terdiri atas seorang ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.
Ketua dan wakil ketua MA di angkat oleh presiden yang dipilih dari dan oleh hakim agung.Sedangkan Ketua muda MA di angkat oleh presiden di antara hakim agung  yang diajukan oleh ketua MA yang pengangkatannya ditetapkan 14 hari kerja sejak pengajuan calon diterima presiden.
(UU No. 5 tahun 2004 pasal 5 dan  pasal 8)

4.Pemberhentian Pimpinan MA

Pimpinan MA di berhentikan dengan hormat apabila:
  • meninggal dunia
  • Telah berumur 65 tahun
  • permintaan sendiri
  • Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau 
  • ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 11)

Pimpinan MA dapat pula diberhentikan secara tidak hormat apabila:

  • dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
  •  melakukan perbuatan tercela
  • terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya
  • melanggar sumpah atau janji jabatan

(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 12)

5.Masa Jabatan Pimpinan MA

Pimpinan MA memegang jabatannya selama 5 tahun

(UU No. 5 tahun 2004 pasal 5)


G.  Persidangan dan Keputusan Mahkamah Agung (MA)

1.  Persidangan
Sidang MA adalah kegiatan MA untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, mengucapkan dan mengumumkan putusan suatu perkara. Dalam persidangan MA memeriksa dan memutus suatu perkara yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (UU No. 14 Tahun 1985 pasal 40)
2. Keputusan
  • MA  memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 orang Hakim
  • Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 
  • Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
  • Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama 
  • Putusan MA oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.

(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 40, 52,dan 53)

H.  Dasar Hukum Mahkamah Agung (MA)

  1. UUD 1945 Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B.
  2.  UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  3. UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  4. UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
  5. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Tag : ,

- Copyright © Dunia Edukasi - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -