meta charset='utf-8'/> Dunia Edukasi Artikel dan tips
Diberdayakan oleh Blogger.

lagu daerah nusantara

Beberapa Lagu Daerah Nusantara

 

BLOG EDUKASI

Dalam artikel kali ini saya akan membagikan beberapa lagu daerah  nusantara barang kalai sobat sedang mencari guna kebutuhan tugas sekolah ataupun untuk kebutuhan lainnya berikut di bawah ini beberap lagu daerahnusantara

JALI-JALI

Lagu Daerah Nusantara Provinsi DKI Jakarta 


Ini dia si jali-jali
lagunya enak lagunya enak merdu sekali
capek sedikit tidak perduli sayang
asalkan tuan asalkan tuan senang di hati
palinglah enak si mangga udang
hei sayang disayang pohonnya tinggi pohonnya tinggi buahnya jarang
palinglah enak si orang bujang sayang
kemana pergi kemana pergi tiada yang m’larang

disana gunung disini gunung
hei sayang disayang ditengah tengah ditengah tengah kembang melati
disana bingung disini bingung sayang
samalah sama samalah sama menaruh hati

jalilah jali dari cikini sayang
jali-jali dari cikini jalilah jali sampai disini


SURILANG JOT-NJOTAN


Lagu Daerah Nusantara Provinsi DKI Jakarta / Betawi


Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Ada hujan rintik perlahan (surilang jot-njotan)
Rahmat Tuhan semesta alam (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Kagak gune cantik rupawan aduh sayang
Kagak gune cantik rupawan eh sayang aduh sayang
Kalo kagak suka sembahyang

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Burung elang di pinggir jalan (surilang jot-njotan)
Dideketin eh malah terbang (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Sie-sie puasa sebulan aduh sayang
Sie-sie puasa sebulan eh sayang aduh sayang
Kalo cuma ngomongin orang

Pantun ini ya tuan pantun nasehat
Didengerin ya nona buat dijalanin
Kalau sebel en kesel (en sebel eh kesel)
Maapin aje (eh biarin aje)
Pahalenye eh buat kite sendiri

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Kue cubit di atas nampan (surilang jot-njotan)
Jadi sehat kalo dimakan (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Tiada gune uang disimpan aduh sayang
Tiada gune uang disimpan eh sayang aduh sayang
Kalo zakat enggak dibayarkan

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Baek ati ente lakuin (surilang jot-njotan)
Kagak rugi aye jaminin (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Naek haji niatin aduh sayang
Naek aji kite niatin eh sayang aduh sayang
Haji mabrur kite dambain.


ANAK KAMBING SAYA

Lagu Daerah Nusantara Provinsi Nusa Tenggara


mana dimana anak kambing saya
anak kambing tuan ada di pohon waru
mana dimana jantung hati saya
jantung hati tuan ada di kampung baru

caca marica he hei
caca marica he hei
caca marica ada di kampung baru

caca marica he hey
caca marica he hey
caca marica ada di kampung baru.

AMPAR-AMPAR PISANG

Lagu Daerah Nusantara Propinsi Kalimantan Selatan


Ampar-ampar pisang
Pisangku balum masak
masak sabiji dihurung bari-bari
masak sabiji dihurung bari-bari

Manggarepak manggarepok
patah kayu bengkok
bengkok dimakan api
apinya cangcurupan
bengkok dimakan api
apinya cangcurupan.

Nang mana batis kutung
dikitip bidawang
nang mana batis kutung
dikitip bidawang.

PARIS BARANTAI

Lagu Daerah Nusantara Provinsi Kalimantan Selatan



Pencipta Lagu dan Lirik : H. Anang Ardiansyah
Wayah pang sudah hari baganti musim
Wayah pang sudah
Kotabaru gunungnya Bamega
Bamega umbak manampur di sala karang
Umbak manampur di sala karang
Batamu lawanlah adinda
adinda iman di dada rasa malayang
iman didada rasa malayang




MANUK DADALI

Lagu Daerah Nusantara Sunda Provinsi Jawa Barat


Mesatngapungluhur jauh di awang awang
Meberkeunjanjangna bangun taya karingrang
Kukuna ranggaos reujeungpamatukna ngeluk
Ngepak mega bari hiberna tarik nyuruwuk
Saha anu bisa nyusul kana tandangna
gadangjeungpartentang taya badingan nana
Dipikagimir dipikaserab ku sasama
Taya karempan ka sieun leber wawanenna
Manuk dadali manuk panggagahna
Perlambang sakti Indonesia jaya
Manuk dadali pang kakoncarana
Resep ngahiji rukun sakabehna
Hirup sauyunan tara pahirihiri
Silih pikanyaah teu inggis bela pati
Manuk dadali gadung siloka sinatria
Keur sukamna bangsa di nagara Indonesia.


ANGIN MAMIRI

Lagu Daerah Nusantara Provinsi Makassar / Ujung Pandang / Sulawesi


Angin mamari ku pasang
Pitujui tongtongana
Tusarua takkan lupa
Eaule na mangu rangi
Tutenaya, tutenaya parisina

Batumi angin mamiri
Angin ngerang dingin-dingin
Nama lonta sari kuku
Eaule na mangu rangi
Matolorang, matolorang jenemato

Cing Cangkeling

Lagu Daerah Nusantara Sunda Provinsi Jawa Barat


Kleung dengklek buah kopi rarang geuyan
Keun anu dewek ulah pati diheureuyan
Cing cangkeling manuk cingkleung cindeten
Plos kakolong bapak satar buleneng

Pat lapat pat lapat katingalan masih tebih kene pisan
Layarna bodas jeung celak kasurung kaombak ombak.

SIPATOKAAN

Lagu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Sayang sayang si patokaan
Matego tego gorokan sayang
Sayang sayang si patokaan
Matego tego gorokan sayang
Sako mangemo tanah man jauh
Mangemo milei leklako sayang.

 mungkin hanya itu yang bisa saya bagikan dalam artikel kali ini semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi sobat semua terima kasih atas kunjungannnya 
wasssalm
Tag : ,

Tugas Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

 

DUNIA EDUKASI


Mahkamah Agung (MA)


A.    Latar Belakang Lahirnya Mahkamah Agung (MA)

Ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.Eksistensi Mahkamah Agung ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan tertinggi.
Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
  1. Peradilan Umum;
  2. Pemdilan Agama; 
  3. Peradilan Militer;  
  4. Peadilan Tata Usaha Negara.

B.     Kedudukan Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan pengadilan tinggi negara sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapam Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 dan merupakan Lembaga Peradilan tertinggi dari semua lembaga peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung membawai 4 badan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sejak Amandemen Ke-3 UUD 1945 kedudukan Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman, dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 puncak kekuasaan kehakiman menjadi 2, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, namun tidak seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi tidak membawahi suatu badan peradilan.
MA adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagai  Lembaga Tinggi Negara yang merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, dimana dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
(UU. No.14 Tahun 1985 pasal 1,2,3)

C.    Fungsi Mahkamah Agung (MA)

1.  Fungsi Peradilan
  • Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
  • Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2.  Fungsi Pengawasan
  • Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan dengan adil. Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
  • Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang undang Mahkamah Agung Nomor14 Tahun 1985). Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. Fungsi mengatur
  • Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
4. Fungsi Nasehat
  • Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
  • Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undangundang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5.  Fungsi Administratif
  •  Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

(Tap MPR RI No. III/MPR/1978 dan UU No. 5 tahun 2004)


D.    Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)

  1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi;
  2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili; 
  3. Memeriksa dan memutus  permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan.
  4. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan tingkat terakhir di lingkungan peradilan yang berada dibawah MA
  5. Menguji peraturan perundang-undangan
  6. Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah UU 
  7. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan 
  8. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan.

(UU No. 14 tahun 1985 pasal 28, 32 ; UU No. 4 tahun 2004 pasal 11; dan   UU No. 5 tahun 2004 pasal 31)


E.  Keanggotaan Mahkamah Agung (MA)

1. Pemilihan
Susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah Hakim agung yang diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Pemilihan calon hakim agung maksimal 60 orang dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon diterima DPR.
Sebelum memangku jabatannya, semua anggota MA wajib mengucapkan sumpah  atau janji menurut agamanya. Pimpinan MA mengucapkan janji di hadapan presiden, sedangkan hakim anggota, panitera MA,  sekretaris MA mengucapkan janji dihadapan Ketua MA. (UU No. 5 tahun 2004 pasal 4, 8,9, 21,22, dan 25)

2. Syarat-syarat Keanggotaan

  • Warga negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; 
  • Berusia sekurang-kurangnya 50  tahun 
  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim serta 3 tahun menjadi hakim tinggi.

(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 7)

3.  Pemberhentian Anggota MA

Anggota MA diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden atas usul ketua MA dengan alasan :  
  • Meninggal dunia
  •  Telah berumur 65 tahun
  • Permintaan sendiri 
  • Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau 
  • Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 11)

Anggota  MA dapat pula diberhentikan secara tidak hormat apabila:
  • Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
  •  Melakukan perbuatan tercela 
  • Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; 
  • Melanggar sumpah atau janji jabatan

(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 12)

4.Masa Jabatan Anggota MA
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2004, Masa jabatan MA  selama 5 (lima) tahun.
5.Hak dan Kewenangan Anggota MA
Berdasarkan UU NO. 14 tahun 1985 pasal 16 menyatakan bahwa anggota MA memiliki Hak keuangan/administratif yang diatur oleh Undang-undang. MA juga mempunyai hak untuk memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir, dan dalam tingkat kasasi MA mempunyai hak untuk membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan.

F. Pimpinan Mahkamah Agung (MA)

1. Hak Pimpinan MA

Pimpinan MA yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung memiliki hak keuangan/administrative yang diatur dengan Undang-undang. (UU No. 14 Tahun 1985 pasal 16)

2.  Wewenang Pimpinan MA

Pimpinan MA sebagai pelaksana tugas Kekuasaan Kehakiman berwenang untuk memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir, serta  membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan, meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dan memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan. (UU No.14 Tahun 1985 pasal 29 dan UU No. 5 tahun 2004 pasal 31)

3. Pemilihan Pimpinan MA

Pimpinan MA  terdiri atas seorang ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.
Ketua dan wakil ketua MA di angkat oleh presiden yang dipilih dari dan oleh hakim agung.Sedangkan Ketua muda MA di angkat oleh presiden di antara hakim agung  yang diajukan oleh ketua MA yang pengangkatannya ditetapkan 14 hari kerja sejak pengajuan calon diterima presiden.
(UU No. 5 tahun 2004 pasal 5 dan  pasal 8)

4.Pemberhentian Pimpinan MA

Pimpinan MA di berhentikan dengan hormat apabila:
  • meninggal dunia
  • Telah berumur 65 tahun
  • permintaan sendiri
  • Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau 
  • ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 11)

Pimpinan MA dapat pula diberhentikan secara tidak hormat apabila:

  • dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
  •  melakukan perbuatan tercela
  • terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya
  • melanggar sumpah atau janji jabatan

(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 12)

5.Masa Jabatan Pimpinan MA

Pimpinan MA memegang jabatannya selama 5 tahun

(UU No. 5 tahun 2004 pasal 5)


G.  Persidangan dan Keputusan Mahkamah Agung (MA)

1.  Persidangan
Sidang MA adalah kegiatan MA untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, mengucapkan dan mengumumkan putusan suatu perkara. Dalam persidangan MA memeriksa dan memutus suatu perkara yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (UU No. 14 Tahun 1985 pasal 40)
2. Keputusan
  • MA  memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 orang Hakim
  • Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 
  • Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
  • Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama 
  • Putusan MA oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.

(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 40, 52,dan 53)

H.  Dasar Hukum Mahkamah Agung (MA)

  1. UUD 1945 Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B.
  2.  UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  3. UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  4. UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
  5. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Tag : ,

tentang jenis jenis komputer

Jenis jenis Komputer dan Pengertiannya

 
DUNIA EDUKASI

PENGERTIAN KOMPUTER

 Apa yang di sebut komputer?
Komputer adalah alat/perangkat yang dipakai guna mengolah data menurut prosedure yang telah dirumuskan. sedangkan Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Kalau di lihat sejarahnya komputer, secara definisi komputer diterjemahkan sebagai sekumpulan alat elektronik yang saling bekerja sama, dapat menerima data (input), mengolah data (proses) dan memberikan informasi (output) serta terkoordinasi dibawah kontrol program yang tersimpan di memorinya.
Nah sob penjelasan lengkap dari artikel ini ada di bawah klik link di bawah

sekian saja dari saya namun sebelumnya tak lupa saya ucapkan terima kasih atas kunjungannya  semoga  artikel kali ini bermanfaat 

klik di sini 

 



Tag : ,

Makalah tentang seni musik

Makalah Tentang Seni Musik

dunia edukasi


Manusia tidak akan bisa lepas dari yang namanya Seni karena seni menjadi bagian kehidupan sejak jaman dulu adapun pengertian seni adalah kemampuan membuat sesuatu dalam hubungannya dengan upaya mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan oleh gagasan tertentu.
Sedangkan musik adalah suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung. Jadi, bisa disimpulkan bahwa seni musik adalah sarana ekspresi seorang seniman yang menggunakan suara yang disusun sedemikian rupa baik dengan menggunakan alat musik maupun suara vokal.
Dalam Makalah tentang seni musik ini akan di kupas tuntas tentang seni musik lengkap dengan kata pengantar makalah isi makalah sampai daftar isi makalah
Dan di bawah ini hanya cuplikan dari makalah yang akan saya bagikan di my drive berikut  gambarannya
Etimologi kata “musik” berasal dari bahasa Inggris music. Sedangkan kata “music” berasal dari bahasa Yunani mousikê. Kata tersebut digunakan untuk merujuk kepada semua seni yang dipimpin oleh Muses. Namun, kebanyakan seni yang dipimpin oleh Muses berupa seni musik dan puisi. Kemudian di Roma, kata ars musica digunakan untuk mengistilahkan puisi yang menggunakan instrumen musik.
2. Sejarah Seni Musik
sejak zaman dimana manusia pertama kali ada Musik sudah ada Perkembangan seni musik sangat pesat dikarenakan banyaknya penemuan-penemuan baru terutama di bidang kebudayaan. Hal ini membuat sejarah seni musik dibagi menjadi beberapa zaman agar mempermudah mengetahui perkembangan seni musik.  Dan Sejarah seni musik itu dapat dibagi menjadi enam zaman. Yaitu zaman prasejarah, abad pertengahan, zaman Barok dan Rokoko, zaman klasik, zaman romantik, dan zaman modern.

dan bagi anda yang ingin mendafatkan fersi lengkapnya silahkan klik ling di bawah dan tak lupa saya ucapkan terima kasih atas kunjunganya semoga makalah ini dapat bermanfaat 

KLIK DI SINI


Tag : ,

tentang asean

Asean

dunia edukasi


Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat regionalnya, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai.
ASEAN meliputi wilayah daratan seluas 4.46 juta km² atau setara dengan 3% total luas daratan di Bumi, dan memiliki populasi yang mendekati angka 600 juta orang atau setara dengan 8.8% total populasi dunia. Luas wilayah laut ASEAN tiga kali lipat dari luas wilayah daratan. Pada tahun 2010, kombinasi nominal GDP ASEAN telah tumbuh hingga 1,8 Triliun Dolar AS. Jika ASEAN adalah sebuah entitas tunggal, maka ASEAN akan duduk sebagai ekonomi terbesar kesembilan setelah Amerika Serikat, Cina, Jepang, Jerman, Perancis, Brazil, Inggris, dan Italia.

Sejarah

ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narsisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut:

  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
  • Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
  • Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
  •  Memelihara kerja sama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada
  • Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara
Brunei Darussalam menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekaannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, satu tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 16 Desember 1998. Setelah kesemua negara di Asia Tenggara bergabung dalam wadah ASEAN, sebuah negara kecil di tenggara Indonesia yang tak lain dan tak bukan juga pecahan dari Indonesia yaitu Timor Leste memutuskan untuk ikut bergabung menjadi anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara, meskipun keanggotaannya belum dipenuhi.
Kerja sama ini tidak hanya mencakup bidang ekonomi saja tetapi juga ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan dan informasi, pembangunan serta keamanan dan kerja sama transnasional lainnya.

Tujuan Berdirinya ASEAN

Adapun tujuan ASEAN sebagai organisasi regional adalah sebagai berikut :
  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan melalui usah-usah bersama berdasarkan semangat kebersamaan, perekutuan, dan hidup damaidi kalangan bangsa di Asia Tenggara.
  2. Memajukan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan saling menghormati keadilan tata tertib hukum dalam hubungan antar negaradi Asia Tenggara.
  3. Meningkatkan kerjasama secara aktif dan saling membantu dalam hal-hal yang menjadi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
  4. Memberikian bantuan satu sama lain dalam fasilitas-fasilitas latihan dan penelitian di sektor-sektor pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.
  5. Bekerja sama secara efektif dalam memanfaatkan potensi pertanian dan industri, perluasan perdagangan, perbaikan fasilitas-fasilitas komunikasi.

Prinsip Utama ASEAN

Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
  • Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
  • Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
  • Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
  • Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
  • Kerja sama efektif antara anggota

Piagam

Prinsip-prinsip dasar tersebut meliputi:
  1. menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh Negara Anggota ASEAN;
  2. berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran regional;
  3. menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional;
  4.  ketergantungan pada penyelesaian damai sengketa;
  5. tidak campur tangan dalam urusan internal negara anggota ASEAN;
  6. menghormati hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan;
  7. konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN;
  8. kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;
  9. menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;
  10. menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh negara anggota ASEAN;
  11. tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN atau non-ASEAN Negara atau aktor non-negara, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi ASEAN Negara-negara Anggota;
  12. menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama dari masyarakat ASEAN, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
  13. sentralitas ASEAN dalam hubungan politik, ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan
  14.  kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis ASEAN rezim bagi pelaksanaan efektif dari komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.

Anggota ASEAN

Sekarang, ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara. Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
  1. Filipina (negara pendiri ASEAN)
  2. Indonesia (negara pendiri ASEAN)
  3. Malaysia (negara pendiri ASEAN)
  4. Singapura (negara pendiri ASEAN)
  5.  Thailand (negara pendiri ASEAN)
  6.  Brunei Darussalam bergabung pada (7 Januari 1984)
  7. Vietnam bergabung pada (28 Juli 1995)
  8.  Laos bergabung pada (23 Juli 1997) (Laos dan Myanmar bergabung pada waktu yang sama)
  9. Myanmar bergabung pada (23 Juli 1997) (Laos dan Myanmar bergabung pada waktu yang sama)
  10. Kamboja bergabung pada (16 Desember 1998)

Perluasan Keanggotaan

Mengingat kepentingan geografis, ekonomis dan politik yang strategis, sejak beberapa tahun belakangan ini, ASEAN telah mencoba menjajaki perluasan anggota kepada negara-negara tetangga di sekitar ASEAN. Berikut ini adalah daftar negara-negara perluasan keanggotaan ASEAN:
  • Bangladesh
  • Palau
  • Papua Nugini
  • Republik China (Taiwan)
  • Timor Leste

ASEAN merupakan bentuk perhimpunan kerja sama negara-negara Asia Tenggara, yang berdirinya dilatar belakangi adanya berbagai persamaan bagi negara-negara Asia Tenggara. Unsur-unsur persamaan itu meliputi:
1. Persamaan keadaan alam atau geografis.
2. Persamaan dasar-dasar kebudayaan
3. Persamaan senasib.

Dari segi geografis, negara-negara Asia Tenggara terletak di antara 2 benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, dan terletak di antara 2 samudera, yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Dengan letak yang demikian itu maka ada kesan bahwa negara-negra Asia Tenggara merupakan satu daerah regional yang mudah saling mengadakan hubungan.

Kemudian kalau dilihat dari segi kebudayaan, kawasan Asia Tenggara sama-sama merupakan satu rumpun bahasa Melayu - Austronesia. Ini merupakan unsur budaya yang ada di daerah-daerah Asia Tenggara. Sehingga bahasa pada saat itu bisa menjadi tali pengikat. Selain itu, bangsa-bangsa di Asia Tenggara kebanyakan mengalami masa penjajahan. Justru situasi inilah yang membuka rasa yang sama, sama-sama dijajah dan sama-sama ingin merdeka.

Beberapa persamaan di atas itulah yang telah ikut mendorong munculnya rasa solidaritas bagi bangsa-bangsa di Asia Tenggara. Dan sebagai bukti adanya rasa kebersamaan dan rasa solidaritas itu maka dibentuklah ASEAN.

Pembentukan ASEAN ini sebenarnya juga sebagai usaha untuk memecahkan beberapa persoalan yang berkembang di Aia Tenggara. Sebagai contoh krisis soal Malaysia atau konfrontasi Malaysia, krisi Sabah, krisis Vietnam yang membawa bahaya komunis di Asia Tenggara. Sehingga kelahiran Asean juga sebagai usaha untuk membendung pengaruh komunisme di Asia Tenggara.

ASEAN kependekan dari Association of South East Asia Nations. Juga dapat dinamakan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara. ASEAN didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Deklarasi Bangkok ini ditandatangani oleh 5 menteri luar negeri negara-negara di Asia Tenggara, yaitu:
  1. Adam Malik : Menlu Indonesia
  2.  S. Rajaratnam : Menlu Singapura
  3. Tun Abdul Razak : Menlu Malaysia
  4. Narsico Ramos : Menlu Filipina
  5. Thanant Koman : Menlu Tahailand/Muangthai.
Negara-negara yang menandatangani Deklarasi Bangkok itu secara resmi langsung menjadi anggota ASEAN. Jadi, anggota ASEAN itu semula ada 5, yaitu: Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand (Muangthai). Kemudian pada tanggal 7 Januari 1984 keanggotaan ini bertambah satu negara lagi, yakni Brunai Darussalam.

Asean merupakan badan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, budaya. Bukan merupakan organisasi kerja sama militer. Sehubungan dengan ini maka tujuan ASEAN itu adalah sebagai berikut:
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di negara-negara Asia Tenggara.
  •  Memajukan stabilitas dan perdamaian regional Asia Tanggara.
  • Memajukan kerjasama dan saling membantu di antara negara-negara ASEAN di bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknik dan administrasi.
  • Menyediakan bantuan satu sama lain dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian.
  • Kerja sama yang lebih besar dalam bidang pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan dan komunikasi.
  • Memajukan studi-studi masalah Asia Tenggara.
  • Memelihara dan meningkatkan kerja sama yang berguna dengan organisasi-organisasi regional dan internasional yang ada.
Perlu diingat, bahwa ASEAN bukanlah organisasi yang bekerjasama dalam bidang militer. Organisasi ini lebih mengutamakan kedamaian.
nah sob sekarang sobat sudah tahu apa itu asean sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya semoga artikel kali ini bermanfaat bagi kita semua sampai ketemu lagi dalam artikel yang liaina oke
wassalam

Tag : ,

sejarah tenis meja

Sejarah Tenis Meja

DUNIA EDUKASI

SEJARAH TENIS MEJA

Tenis meja atau biasa di sebut ping pong adalah suatu olahraga raket yang dimainkan secara perorangan (untuk tunggal) atau beregu (untuk ganda). Di Tiongkok, nama resmi olahraga ini ialah “bola ping pong” (Tionghoa: Pinyin: pîngpáng qiú) Permainan tenis meja bermula pada tahun 1880-an di Inggris. Saat itu, masyarakat kelas atas di Victoria menganggap permainan ini sebagai hiburan seusai santap malam. Pada Olimpiade Seoul 1988, tenis meja dipertandingkan untuk kali pertama.

Perkembangan permainan tenis meja menjadi sumber inspirasi bagi PONG, sebuah video game terkenal yang dirilis tahun 1972. Pada awal 1970-an, para pemain tenis meja Amerika Serikat diundang ikut serta dalam sebuah turnamen di Tiongkok. Peristiwa ini mencairkan ketegangan hubungan antara kedua negara. Istilah “Diplomasi Ping Pong” muncul ketika Presiden AS Richard Nixon tak lama kemudian berkunjung ke Tiongkok.

Indonesia mengenal permainan tenis meja sebagai olahraga rekreasi, tahun 1930 yang dibawa oleh Belanda. Pada 5 Oktober 1951 dibentuklah Persatuan Ping Pong Seluruh Indonesia (PPPSI). Setelah diadakan kongres yang diselenggarakan tahun 1958 di Surakarta, PPPSI berganti nama menjadi Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Tahun 1961, Indonesia resmi menjadi anggota ITTF (International Table Tennis Federation).
mungkin hanya itu artikel tentang sejarah tenis meja semoga artikel ini bermanfaat bagi sobat terima kasih semoga kita bisa bertemu kembali dalam pembahasan atau artikel yang lainnya 
wassalam
Tag : ,

arti atau Pengertian Globalisasi

Arti atau Pengertian Globalisasi


PENGERTIAN GLOBALISASI

Dalam artikel kali ini kita membahas tentang pengertian globalisasi dimana artikel ini memang telah banyak yang membahasnya namun sayapun tak ingin ketinggalan untuk iktu membahasnya karena artikel ini cukup menarik untuk di bahas nah di bawah ini adalah artikel tentang globalisasi
Globalisasi yaitu Inggris globalization. Kataglobalization sendiri sebenarnya berasal dari kata global yang berarti universal bisa dimaknai sebagai proses. Jadi dari asal mula katanya, globalisasi bisa diartikan sebagai proses penyebaran unsur-unsur baru baik berupa informasi, pemikiran, gaya hidup maupun teknologi secara mendunia.

Globalisasi diartikan sebagai suatu proses dimana ruang dari batasan  suatu negara menjadi semakin sempit di karenakan kemudahan interaksi antara negara baik berupa pertukaran informasi, perdagangan, teknologi, gaya hidup dan bentuk-bentuk interaksi yang lain.

dan globalisasi menawarakan keuntungan yang sangat besar dalam kemajuan perekonomian suatu negara tapi namun jangan lupa  ada juga damapak negatif yang ditimbulkan seperti lunturnya kebudayaan local di karenakan pengaruh dari luar

Dan berikut adalah pendafat lengkap tentang globalisasai


LAURENCE E. ROTHENBERG :
Globalisasi adalah percepatan dan intensifikasi interaksi dan integrasi antara orang-orang, perusahaan,dan pemerintah dari negara yang berbeda.

2. Selo Soemardjan :
globalisasi adalah suatu proses terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia. Tujuan globalisasi adalah untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah tertentu yang sama misalnya terbentuknya PBB,OKI

3. Achmad Suparman :
Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah

4. Scholte :
Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional.Dalam hal ini masing- masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing,namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.

5. Scholte :
Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkan batas antar negara, misalnya hambatan tarif eksporimpor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.

6. Leonor Briones :
Demokrasi bukan hanya dalam bidang perniagaan dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi institusi-institusi demokratis, pembangunan sosial, hak asasi manusia, dan pergerakan wanita.

7. Scholte :
Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.

8. Steger :
kondisi sosial yang ditandai dengan adanya interkoneksi ekonomi, politik, budaya, dan lingkungan global dan arus yang membuat banyak dari perbatasan saat ini sudah ada dan batas-batas tidak relevan.

9. Anthony Giddens (1989) :
proses peningkatan kesalingtergantungan masyarakat dunia dinamakan dengan globalisasi. Ditandai oleh kesenjangan tingkat kehidupan antara masyarakat industri dan masyarakat dunia ketiga (yang pernah dijajah Barat dan mayoritas hidup dari pertanian).

10. Emanuel Ritcher :
Globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.

11. Beerkens :
Keterkaitan seluruh dunia antara negara-bangsa menjadi dilengkapi dengan globalisasi sebagai sebuah prosesdi mana pengaturan sosial dasar (seperti kekuasaan, budaya, pasar, politik, hak, nilai, norma, ideologi, identitas,kewarganegaraan, solidaritas) menjadi disembedded dari spasial merekakonteks (terutama negara-bangsa) karena,massification percepatan, difusi flexibilisation,dan perluasan arus transnasional orang,produk, gambar dan informasi keuangan

12. Tom G. Palmer :
globalisasi sebagai "penyusutan atau penghapusan negara-diberlakukan pembatasan pertukaran lintas batas dan sistem global yang semakin terintegrasi dan kompleks produksi dan pertukaran yang telah muncul sebagai akibat.

13. Lucian W. Pye :
Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau worldculture).

14. Takis Fotopoulos :
globalisasi ekonomi "sebagai pembukaan dan deregulasi pasar komoditas,modal dan tenaga kerja yang menyebabkan globalisasi neoliberalini."globalisasi politik "bernama munculnya elit transnasional dan keluar pentahapan dari negara-bangsa." globalisasi budaya "adalah homogenisasi budaya di seluruh dunia.

15. Joseph Stiglitz :
Globalisasi "adalah integrasi lebih dekat dari negara dan penduduk dunia ... dibawa oleh pengurangan besar biaya transportasi dankomunikasi, dan dipatahkannya rintangan buatan untuk arus barang,jasa, modal, pengetahuan, dan orang di seluruh perbatasan.

16. Thomas L. Friedman :
Globlisasi memiliki dimensi ideology dan teknlogi.Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.

17. Merriam Webster Dictionary :
perkembangan ekonomi global yang semakin terintegrasi ditandai terutama oleh perdagangan bebas, arus modal yang bebas,dan menekan lebih murah pasar tenaga kerja asing.

18. Dr. Nayef R.F. Al-Rodhan :
Globalisasi adalah proses yang meliputi penyebab,kasus, dan konsekuensi dari integrasi transnasional dan transkultural kegiatan manusia dan non-manusia.

19. Malcom Waters :
Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.

20. Anthony Giddens :
globalisasi sebagai 'intensifikasi hubungan sosial seluruh dunia yang menghubungkan daerah yang jauh dalam sedemikian rupa sehingga kejadian lokal dibentuk oleh peristiwa yang terjadi bermil-mil jauhnya dan sebaliknya'.

21. PeterDrucker :
menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.

22. International Monetary Found (IMF) :
Globalisasi di tunjukan dengan meningkatnya kesalingtergantungan ekonomi antara negara-negara di dunia yang di tandai meningkat dan beragamnya volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.

23. Prof. Dr. Mubyarto :
Globalisasi mempunyai dua pengertian: pertama, sebagai deskripsi/definisi, yaitu proses menyatunya pasar dunia menjadi satu pasar runggal; kedua, sebagai "obat kuat" yang menjadikan ekonomi lebih efisien dan lebih sehat menuju kemajuan masyarakat dunia.


24. Martin Albrowrn :
Globalisasi menyangkut seluruh proses di mana penduduk dunia terhubung ke dalam komunitas dunia yang tunggal, komunitas global.

25.A.G. Mc Grew :
Globalisasi mengacu pada keseberagaman hubungan dan saling keterkaitan antara negara dan masyarakat yang membentuk sistem dunia modern. Globalisasi adalah proses di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.

26. R. Robertson :
Globalisasi adalah proses mengecilnya dunia dan meningkatnya kesadaran akan dunia sebagai satu kesatuan, kesalingtergantungan dan kesadaran global akan dunia yang menyatu di abad ke-20.

27. Bank Dunia :
Globalisasi adalah kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang- orang dari negara-negara lain.

28. Wikipedia Encyclopedia Indonesia :
Globalisasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan perubahan-perubahan dalam masyarakat dalam perekonomian dunia yang dihasilkan oleh meningkat pesatnya perdagangan dan pertukaran kebudayaan. Dalarn arti ekonomi, globalisasi mengacu terutama pada liberalisasi perdagangan bebas.

nah sekian artikel kali ini semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua
Tag : ,

- Copyright © Dunia Edukasi - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -